Era
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Indonesia (1)
Oleh: Ardi Kurniawan
Indonesia terus mamacu
pembangunan infrastruktur di era Pemerintahan Jokowi-JK dengan adanya rencana
pembangunan proyek infrastruktur yang tertuang dalam Rencana Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2015-2019. Untuk membangun seluruh proyek infrastruktur
tersebut dibutuhkan estimasi dana sebesar Rp 5.519 Triliun. Kemampuan pemerintah dalam mendanai
keseluruhan proyek inftasruktur tersebut hanya sebesar Rp 1.131 triliun.
Sehingga masih terdapat gap kebutuhan pendanaan sebesar Rp 4.321 triliun yang
pemenuhannya dapat dilakukan dengan skema pendanaan kerjasama pemerintah dan
badan usaha (KPBU) atau public private
partnership (PPP).
Salah satu sektor basis
pembangunan infrastruktur transportasi adalah transportasi. Beberapa target
pembangunan sektor transportasi yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019 yaitu dibangunnya
2.650 km jalan baru, 1.000 km jalan tol, 46.770 km pemeliharaan jalan,
pembangunan 15 bandara baru, pengadaan 20 pesawat perintis, pengembangan
bandara kargo di 6 lokasi, pembangunan BRT di 29 kota, pembangunan angkutan
massal cepat di kawasan perkotaan (6 kota metropolitan, 17 kota besar),
pembangunan 3.258 km’sp jalur kereta api (2.159 km’sp KA antar kota, 1.099
km’sp KA perkotaan), pembangunan 24 pelabuhan baru, pengadaan 26 kapal barang-2
kapal ternak-500 unit kapal rakyat, pembangunan pelabuhan penyeberangan di 60
lokasi dan pengadaan 50 unit kapal penyeberangan perintis.
Percepatan pembangunan
infrastruktur transportasi diwujudkan dengan adanya penandatanganan Perpres No
3/2016 pada tanggal 8 Januari 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional (PSN). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya nyata dalam
mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional. Terdapat 225
proyek dan 1 program kelistrikan yang mencakup 14 sektor. Pada sektor
transportasi terdapat 52 proyek jalan, 19 proyek perkeretaapian, 17 proyek
bandar udara, dan 13 proyek pelabuhan.
Proyek strategis nasional
mengharuskan dilakukan percepatan dimana wajib memulai pembangunan konstruksi
pada tahun 2018. Beberapa fasilitas yang diberikan terhadap proyek-proyek yang
masuk kedalam list Proyek Strategis Nasional (PSN) antara lain: penetapan PSN,
penyelesaian perizinan dan non perizinan, pengaturan tata ruang, percepatan
penyediaan tanah, penggunaan komponen dalam negeri, pemberian jaminan
pemerintah, penugasan BUMN, penyelesaian permasalahan dan hambatan, percepatan
pengadaan barang dan jasa, dan penyelesaian permasalahan hukum.
Reformasi Bidang Infrastruktur
Pemeirntah berupaya mendorong investasi langsung infrastruktur melalui
skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Upaya yang dilakukan oleh pemerintah
dalam tiga garda perubahan yaitu reformasi fiskal, reformasi institusi dan
reformasi peraturan. Reformasi tersebut dilakukan untuk membangun lingkungan
bisnis untuk investasi di masa depan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah
untuk menciptakan iklim investasi yang positif terutama pada bidang pembangunan
infrastruktur.
Reformasi fiskal dilakukan karena
terjadi hambatan dimana investasi infrasruktur dinilai “high risk” dengan tingkat pengembalian tidak tentu dan Indonesia
tidak memiliki fasilitas fiskal untuk mendukung proyek infrastruktur.
Pemerintah melakukan perbaikan dengan adanya opsi kebijakan fiskal yaitu viability gap fund (VGF) dengan
diterbitkannya PMK 223/2012, availability
payment (AP) dengan diterbitkannya PMK 190/2015, land revolving fund dengan diiterbitkannya PMK 220/2010 dan panduan
pembagian resiko. VGF merupakan fasilitas untuk meningkatkan kelayakan
finansial proyek dengan memberikan kontribusi pada biaya konstruksi maksimum
49%. Availability payment merupakan
skema pembayaran berkala oleh pemerintah selama masa konsesi setelah aset
selesai dikerjakan oleh pihak swasta agar proyek bankable. Land revolving fund
merupakan dana bergulir untuk pengadaan tanah jalan tol sebagai dana talangan
untuk percepatan pengadaan tanah yang berasal dari APBN.
Indonesia tidak memiliki
kepemimpinan dalam implementasi perubahan yang dibutuhkan agar infrtastruktur
berkembang. Reformasi institusi dilakukan dengan pembentukan Komite Percepatan
Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), penguatan PT Sarana Multi
Infrastruktur, pembentukan PPP unit dan pembentukan Lembaga Manajemen Aset
Negara (LMAN) untuk fasilitas pengadaan tanah. KPPIP dibentuk dengan
diterbitkannya Perpres No 75/2014 dimana KPPIP aktif dalam percepatan
penyediaan infrastruktur prioritas serta pemantauan proyek strategis nasional.
PT SMI memiliki peran sebagai pembiayaan infrastruktur.
Reformasi juga dilakukan pada konteks peaturan
yang mengatur tentang investasi infrtasruktur yang merupakan tulang punggung
perubahan. Sistem regulasi di Indonesia dikenal memiliki ambiguitas dan
pertentangan antar peraturan. Pemerintah telah melakukan upaya perbaikan
terkait peraturan khususnya pada konteks kerjasama pemerintah dan badan usaha
(KPBU/PPP) dengan adanya availability payment, direct lending dan akuisisi
lahan. Usaha lainnya dengan diterbitkannya 14 kebijakan ekonomi yang diumumkan
melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Direct lending mengatur pemberian jaminan untuk penjaminan langsung
ke BUMN sehingga akan mempercepat proses penyediaan pendanaan untuk proyek
infrastruktur (Perpres 82 Tahun 2015).
Availability payment merupakan skema yang terbilang baru dari
pemerintah yang memungkinkan partisipasi swasta ketika proyek infrastruktur
dinilai tidak komersial dan memiliki risiko (demand risk). Skema AP diadopsi
untuk mencapai tujuan antara lain memastikan kualitas layanan bagi pengguna,
meningkatkan value for money untuk pemerintah dan memberikan return on
investment yang menarik bagi penyedia sektor swasta. Availability payment
diatur dalam Perpres 38 Tahun 2015 yang menetapkan AP sebagai salah satu skema
pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur. Pelaksanaan skema dan daftar
proyek-proyek infrastruktur yang dapat didanai dengan skema AP diatur dalam
Permenkeu 190/PMK.08/2015. Sedangkan untuk sistem penganggaran skema AP yang
didanai oleh APBD akan diatur dalam Permendagri
yang masih dalam proses finalisasi.
Gambar 1. Skema
Pendanaan Availibility Payment
Status Kemajuan Proyek Strategis
Nasional
Status implementasi 225 PSN hingga bulan Oktober 2016 yaitu terdapat
14 proyek sudah selesai, 83 proyek dalam tahap konstruksi, 17 proyek dalam
tahap transaksi, 86 proyek dalam tahap penyiapan dan 25 proyek perlu dilakukan
peninjauan kembali. Peninjauan kembali 25 proyek dilakukan karena proyek-proyek
tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk masuk dalam daftar proyek strategis
nasional.
Reformasi kebijakan yang dilakukan pemerintah mendorong kemajuan
pembangunan infrastruktur, salah satunya infrtasruktur transportasi. Status
kemajuan proyek infrastruktur transportasi hingga bulan September 2016 dari
target pembangunan/pengembangan 24 pelabuhan, 6 sudah beroperasi. Sedangkan
untuk revitalisasi 10 bandar udara, 5 sudah beroperasi dan dari target 136 km
jalan tol di tahun 2016, 36,4 km atau sebesar 27% sudah selesai konstruksi.
Status kemajuan pembangunan/ pengembangan pelabuhan laut, 6 proyek
pelabuhan sedah selesai yaitu Pelabuhan Malahayati, Pelabuhan Teluk Bayur,
Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Kariangau, Pelabuhan Kendari. Sedangkan 6 proyek
pembangunan pelabuhan lain masih dalam tahap konstruksi yaitu Pelabuhan Banjarmasin,
Pelabuhan Pantolan, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Kali Baru, Pelabuhan
Semarang, dan Pelabuhan Kupang. Terdapat 12 proyek pembangunan/ pengembangan
pelabuhan masih dalam tahap penyiapan yaitu Pelabuhan Batam, Pelabuhan
Palembang, Pelabuhan Kuala Tanjung, Pelabuhan Jambi, Pelabuhan Pontianak,
Pelabuhan Sampit, Pelabuhan Samarinda, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Ternate,
Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Sorong dan Pelabuhan Jayapura.
Status kemajuan proyek bandara dari 10 target penyelesaian
revitalisasi bandara terdapat 5 bandara sudah beroperasi yaitu Bandara Sentani,
bandara Juwata, Bandara Mutiara, Bandara Matahora, dan Bandara Labuan Bajo.
Sedangkan terdapat 3 bandara masih dalam tahap konstruksi yaitu Bandara S
Babullah, Bandara Raden Inten II, dan Bandara Tjilik Riwut serta terdapat 2
bandara masih dalam tahap penyiapan yaitu Bandara Fatmawati dan Bandara
Hananjoedin.
Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan tol dari target pembangunan
136 km di tahun 2016 baru terbangun sepanjang 36,4 km atau sebesar 27%.
Komentar
Posting Komentar