Era Percepatan Pembangunan Infrastruktur Indonesia (1)
Oleh: Ardi Kurniawan

Indonesia terus mamacu pembangunan infrastruktur di era Pemerintahan Jokowi-JK dengan adanya rencana pembangunan proyek infrastruktur yang tertuang dalam Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Untuk membangun seluruh proyek infrastruktur tersebut dibutuhkan estimasi dana sebesar Rp 5.519 Triliun.  Kemampuan pemerintah dalam mendanai keseluruhan proyek inftasruktur tersebut hanya sebesar Rp 1.131 triliun. Sehingga masih terdapat gap kebutuhan pendanaan sebesar Rp 4.321 triliun yang pemenuhannya dapat dilakukan dengan skema pendanaan kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau public private partnership (PPP).
Salah satu sektor basis pembangunan infrastruktur transportasi adalah transportasi. Beberapa target pembangunan sektor transportasi yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019 yaitu dibangunnya 2.650 km jalan baru, 1.000 km jalan tol, 46.770 km pemeliharaan jalan, pembangunan 15 bandara baru, pengadaan 20 pesawat perintis, pengembangan bandara kargo di 6 lokasi, pembangunan BRT di 29 kota, pembangunan angkutan massal cepat di kawasan perkotaan (6 kota metropolitan, 17 kota besar), pembangunan 3.258 km’sp jalur kereta api (2.159 km’sp KA antar kota, 1.099 km’sp KA perkotaan), pembangunan 24 pelabuhan baru, pengadaan 26 kapal barang-2 kapal ternak-500 unit kapal rakyat, pembangunan pelabuhan penyeberangan di 60 lokasi dan pengadaan 50 unit kapal penyeberangan perintis.
Percepatan pembangunan infrastruktur transportasi diwujudkan dengan adanya penandatanganan Perpres No 3/2016 pada tanggal 8 Januari 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya nyata dalam mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional. Terdapat 225 proyek dan 1 program kelistrikan yang mencakup 14 sektor. Pada sektor transportasi terdapat 52 proyek jalan, 19 proyek perkeretaapian, 17 proyek bandar udara, dan 13 proyek pelabuhan.
Proyek strategis nasional mengharuskan dilakukan percepatan dimana wajib memulai pembangunan konstruksi pada tahun 2018. Beberapa fasilitas yang diberikan terhadap proyek-proyek yang masuk kedalam list Proyek Strategis Nasional (PSN) antara lain: penetapan PSN, penyelesaian perizinan dan non perizinan, pengaturan tata ruang, percepatan penyediaan tanah, penggunaan komponen dalam negeri, pemberian jaminan pemerintah, penugasan BUMN, penyelesaian permasalahan dan hambatan, percepatan pengadaan barang dan jasa, dan penyelesaian permasalahan hukum.
Reformasi Bidang Infrastruktur
Pemeirntah berupaya mendorong investasi langsung infrastruktur melalui skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam tiga garda perubahan yaitu reformasi fiskal, reformasi institusi dan reformasi peraturan. Reformasi tersebut dilakukan untuk membangun lingkungan bisnis untuk investasi di masa depan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang positif terutama pada bidang pembangunan infrastruktur.
Reformasi fiskal dilakukan karena terjadi hambatan dimana investasi infrasruktur dinilai “high risk” dengan tingkat pengembalian tidak tentu dan Indonesia tidak memiliki fasilitas fiskal untuk mendukung proyek infrastruktur. Pemerintah melakukan perbaikan dengan adanya opsi kebijakan fiskal yaitu viability gap fund (VGF) dengan diterbitkannya PMK 223/2012, availability payment (AP) dengan diterbitkannya PMK 190/2015, land revolving fund dengan diiterbitkannya PMK 220/2010 dan panduan pembagian resiko. VGF merupakan fasilitas untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek dengan memberikan kontribusi pada biaya konstruksi maksimum 49%. Availability payment merupakan skema pembayaran berkala oleh pemerintah selama masa konsesi setelah aset selesai dikerjakan oleh pihak swasta agar proyek bankable. Land revolving fund merupakan dana bergulir untuk pengadaan tanah jalan tol sebagai dana talangan untuk percepatan pengadaan tanah yang berasal dari APBN.
Indonesia tidak memiliki kepemimpinan dalam implementasi perubahan yang dibutuhkan agar infrtastruktur berkembang. Reformasi institusi dilakukan dengan pembentukan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), penguatan PT Sarana Multi Infrastruktur, pembentukan PPP unit dan pembentukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk fasilitas pengadaan tanah. KPPIP dibentuk dengan diterbitkannya Perpres No 75/2014 dimana KPPIP aktif dalam percepatan penyediaan infrastruktur prioritas serta pemantauan proyek strategis nasional. PT SMI memiliki peran sebagai pembiayaan infrastruktur.
 Reformasi juga dilakukan pada konteks peaturan yang mengatur tentang investasi infrtasruktur yang merupakan tulang punggung perubahan. Sistem regulasi di Indonesia dikenal memiliki ambiguitas dan pertentangan antar peraturan. Pemerintah telah melakukan upaya perbaikan terkait peraturan khususnya pada konteks kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU/PPP) dengan adanya availability payment, direct lending dan akuisisi lahan. Usaha lainnya dengan diterbitkannya 14 kebijakan ekonomi yang diumumkan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Direct lending mengatur pemberian jaminan untuk penjaminan langsung ke BUMN sehingga akan mempercepat proses penyediaan pendanaan untuk proyek infrastruktur (Perpres 82 Tahun 2015).
Availability payment merupakan skema yang terbilang baru dari pemerintah yang memungkinkan partisipasi swasta ketika proyek infrastruktur dinilai tidak komersial dan memiliki risiko (demand risk). Skema AP diadopsi untuk mencapai tujuan antara lain memastikan kualitas layanan bagi pengguna, meningkatkan value for money untuk pemerintah dan memberikan return on investment yang menarik bagi penyedia sektor swasta. Availability payment diatur dalam Perpres 38 Tahun 2015 yang menetapkan AP sebagai salah satu skema pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur. Pelaksanaan skema dan daftar proyek-proyek infrastruktur yang dapat didanai dengan skema AP diatur dalam Permenkeu 190/PMK.08/2015. Sedangkan untuk sistem penganggaran skema AP yang didanai oleh APBD akan diatur dalam Permendagri  yang masih dalam proses finalisasi.
Gambar 1. Skema Pendanaan Availibility Payment

Status Kemajuan Proyek Strategis Nasional
Status implementasi 225 PSN hingga bulan Oktober 2016 yaitu terdapat 14 proyek sudah selesai, 83 proyek dalam tahap konstruksi, 17 proyek dalam tahap transaksi, 86 proyek dalam tahap penyiapan dan 25 proyek perlu dilakukan peninjauan kembali. Peninjauan kembali 25 proyek dilakukan karena proyek-proyek tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk masuk dalam daftar proyek strategis nasional.
Reformasi kebijakan yang dilakukan pemerintah mendorong kemajuan pembangunan infrastruktur, salah satunya infrtasruktur transportasi. Status kemajuan proyek infrastruktur transportasi hingga bulan September 2016 dari target pembangunan/pengembangan 24 pelabuhan, 6 sudah beroperasi. Sedangkan untuk revitalisasi 10 bandar udara, 5 sudah beroperasi dan dari target 136 km jalan tol di tahun 2016, 36,4 km atau sebesar 27% sudah selesai konstruksi.
Status kemajuan pembangunan/ pengembangan pelabuhan laut, 6 proyek pelabuhan sedah selesai yaitu Pelabuhan Malahayati, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Kariangau, Pelabuhan Kendari. Sedangkan 6 proyek pembangunan pelabuhan lain masih dalam tahap konstruksi yaitu Pelabuhan Banjarmasin, Pelabuhan Pantolan, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Kali Baru, Pelabuhan Semarang, dan Pelabuhan Kupang. Terdapat 12 proyek pembangunan/ pengembangan pelabuhan masih dalam tahap penyiapan yaitu Pelabuhan Batam, Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Kuala Tanjung, Pelabuhan Jambi, Pelabuhan Pontianak, Pelabuhan Sampit, Pelabuhan Samarinda, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Ternate, Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Sorong dan Pelabuhan Jayapura.
Status kemajuan proyek bandara dari 10 target penyelesaian revitalisasi bandara terdapat 5 bandara sudah beroperasi yaitu Bandara Sentani, bandara Juwata, Bandara Mutiara, Bandara Matahora, dan Bandara Labuan Bajo. Sedangkan terdapat 3 bandara masih dalam tahap konstruksi yaitu Bandara S Babullah, Bandara Raden Inten II, dan Bandara Tjilik Riwut serta terdapat 2 bandara masih dalam tahap penyiapan yaitu Bandara Fatmawati dan Bandara Hananjoedin.

Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan tol dari target pembangunan 136 km di tahun 2016 baru terbangun sepanjang 36,4 km atau sebesar 27%. 

Komentar

Postingan Populer