Proyek Strategis Nasional

Dan harus kita pastikan bahwa proyek jalan, kereta, bandara, pelabuhan, perumahan, pertanian/ kelautan, air bersih, kawasan, bendungan, teknologi, smelter dan pos lintas batas, program kelistrikan, semuanya berjalan dengan baik

– Presiden Joko Widodo dalam Ratas Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, 6 Juni 2016-

Tahun 2016 bisa jadi merupakan tahun percepatan pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia. Pada tanggal 8 Januari 2016 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Perpres tersebut kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly pada 12 Januari 2016.
Proyek strategis nasional atau selanjutnya disingkat PSN merupakan proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau badan usaha yang bersifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Daftar proyek strategis nasional sesuai dengan Perpres 3/2016 sebanyak 225 proyek ditambah dengan 1 program kelistrikan.
Pelaksanaan proyek strategis nasional dibantu dengan dibentuknya Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang kemudian disingkat KPPIP. Komite tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014. Pembentukan KPPIP menunjukkan bukti keseriusan pemerintah dalam memastikan realisasi proyek infrastruktur prioritas dan strategis nasional.

Kemajuan Proyek Strategis Nasional
Status implementasi 225 PSN hingga bulan Oktober 2016 yaitu terdapat 14 proyek sudah selesai, 83 proyek dalam tahap konstruksi, 17 proyek dalam tahap transaksi, 86 proyek dalam tahap penyiapan dan 25 proyek perlu dilakukan peninjauan kembali. Peninjauan kembali 25 proyek dilakukan karena proyek-proyek tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk masuk dalam daftar proyek strategis nasional.
Reformasi kebijakan yang dilakukan pemerintah mendorong kemajuan pembangunan infrastruktur, salah satunya infrtasruktur transportasi. Status kemajuan proyek infrastruktur transportasi hingga bulan September 2016 dari target pembangunan/pengembangan 24 pelabuhan, 6 sudah beroperasi. Sedangkan untuk revitalisasi 10 bandar udara, 5 sudah beroperasi dan dari target 136 km jalan tol di tahun 2016, 36,4 km atau sebesar 27% sudah selesai konstruksi.
Status kemajuan pembangunan/ pengembangan pelabuhan laut, 6 proyek pelabuhan sedah selesai yaitu Pelabuhan Malahayati, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Kariangau, Pelabuhan Kendari. Sedangkan 6 proyek pembangunan pelabuhan lain masih dalam tahap konstruksi yaitu Pelabuhan Banjarmasin, Pelabuhan Pantolan, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Kali Baru, Pelabuhan Semarang, dan Pelabuhan Kupang. Terdapat 12 proyek pembangunan/ pengembangan pelabuhan masih dalam tahap penyiapan yaitu Pelabuhan Batam, Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Kuala Tanjung, Pelabuhan Jambi, Pelabuhan Pontianak, Pelabuhan Sampit, Pelabuhan Samarinda, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Ternate, Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Sorong dan Pelabuhan Jayapura.
Status kemajuan proyek bandara dari 10 target penyelesaian revitalisasi bandara terdapat 5 bandara sudah beroperasi yaitu Bandara Sentani, bandara Juwata, Bandara Mutiara, Bandara Matahora, dan Bandara Labuan Bajo. Sedangkan terdapat 3 bandara masih dalam tahap konstruksi yaitu Bandara S Babullah, Bandara Raden Inten II, dan Bandara Tjilik Riwut serta terdapat 2 bandara masih dalam tahap penyiapan yaitu Bandara Fatmawati dan Bandara Hananjoedin.
Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan tol dari target pembangunan 136 km di tahun 2016 baru terbangun sepanjang 36,4 km atau sebesar 27%.
Berdasarkan data realisasi pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor transportasi tersebut, perlu dilakukan percepatan/ real action yang lebih terkait pembangunan proyek jalan tol. Belum terlealisasinya proyek jalan tol dikarenakan beberapa hambatan antara lain pembebasan lahan yang masih terhambat dan kondisi cuaca dimana pengerjaan konstruksi terganggu akibat curah hujan yang cukup tinggi di tahun 2016.
Terkait permasalahan pembebasan lahan, pemerintah telah meresmikan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Kementerian Keuangan yang dibentuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Manajemen Aset Negara. LMAN berfungsi untuk memberikan dana talangan (land capping) proyek-proyek strategis nasional.

Komentar

Postingan Populer