Proyek Strategis Nasional
“Dan harus kita
pastikan bahwa proyek jalan, kereta, bandara, pelabuhan, perumahan, pertanian/
kelautan, air bersih, kawasan, bendungan, teknologi, smelter dan pos lintas
batas, program kelistrikan, semuanya berjalan dengan baik”
– Presiden Joko Widodo dalam Ratas Evaluasi Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional, 6 Juni 2016-
Tahun 2016 bisa jadi merupakan tahun percepatan pembangunan proyek
infrastruktur di Indonesia. Pada tanggal 8 Januari 2016 Presiden Joko Widodo
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Perpres tersebut kemudian diundangkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly pada 12 Januari 2016.
Proyek strategis nasional atau selanjutnya disingkat PSN merupakan
proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau badan
usaha yang bersifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan
pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan
daerah. Daftar proyek strategis nasional sesuai dengan Perpres 3/2016 sebanyak
225 proyek ditambah dengan 1 program kelistrikan.
Pelaksanaan proyek strategis nasional dibantu dengan dibentuknya
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang kemudian disingkat
KPPIP. Komite tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun
2014. Pembentukan KPPIP menunjukkan bukti keseriusan pemerintah dalam
memastikan realisasi proyek infrastruktur prioritas dan strategis nasional.
Kemajuan Proyek Strategis
Nasional
Status implementasi 225 PSN hingga bulan Oktober 2016 yaitu terdapat
14 proyek sudah selesai, 83 proyek dalam tahap konstruksi, 17 proyek dalam
tahap transaksi, 86 proyek dalam tahap penyiapan dan 25 proyek perlu dilakukan
peninjauan kembali. Peninjauan kembali 25 proyek dilakukan karena proyek-proyek
tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk masuk dalam daftar proyek strategis
nasional.
Reformasi kebijakan yang dilakukan pemerintah mendorong kemajuan
pembangunan infrastruktur, salah satunya infrtasruktur transportasi. Status
kemajuan proyek infrastruktur transportasi hingga bulan September 2016 dari
target pembangunan/pengembangan 24 pelabuhan, 6 sudah beroperasi. Sedangkan
untuk revitalisasi 10 bandar udara, 5 sudah beroperasi dan dari target 136 km
jalan tol di tahun 2016, 36,4 km atau sebesar 27% sudah selesai konstruksi.
Status kemajuan pembangunan/ pengembangan pelabuhan laut, 6 proyek
pelabuhan sedah selesai yaitu Pelabuhan Malahayati, Pelabuhan Teluk Bayur,
Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Kariangau, Pelabuhan Kendari. Sedangkan 6 proyek
pembangunan pelabuhan lain masih dalam tahap konstruksi yaitu Pelabuhan Banjarmasin,
Pelabuhan Pantolan, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Kali Baru, Pelabuhan
Semarang, dan Pelabuhan Kupang. Terdapat 12 proyek pembangunan/ pengembangan
pelabuhan masih dalam tahap penyiapan yaitu Pelabuhan Batam, Pelabuhan
Palembang, Pelabuhan Kuala Tanjung, Pelabuhan Jambi, Pelabuhan Pontianak,
Pelabuhan Sampit, Pelabuhan Samarinda, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Ternate,
Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Sorong dan Pelabuhan Jayapura.
Status kemajuan proyek bandara dari 10 target penyelesaian
revitalisasi bandara terdapat 5 bandara sudah beroperasi yaitu Bandara Sentani,
bandara Juwata, Bandara Mutiara, Bandara Matahora, dan Bandara Labuan Bajo.
Sedangkan terdapat 3 bandara masih dalam tahap konstruksi yaitu Bandara S
Babullah, Bandara Raden Inten II, dan Bandara Tjilik Riwut serta terdapat 2
bandara masih dalam tahap penyiapan yaitu Bandara Fatmawati dan Bandara
Hananjoedin.
Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan tol dari target pembangunan
136 km di tahun 2016 baru terbangun sepanjang 36,4 km atau sebesar 27%.
Berdasarkan data realisasi pelaksanaan proyek strategis nasional di
sektor transportasi tersebut, perlu dilakukan percepatan/ real action yang lebih terkait pembangunan proyek jalan tol. Belum terlealisasinya
proyek jalan tol dikarenakan beberapa hambatan antara lain pembebasan lahan
yang masih terhambat dan kondisi cuaca dimana pengerjaan konstruksi terganggu
akibat curah hujan yang cukup tinggi di tahun 2016.
Terkait
permasalahan pembebasan lahan, pemerintah telah meresmikan Lembaga Manajemen
Aset Negara (LMAN) di Kementerian Keuangan yang dibentuk sesuai Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kelola
Lembaga Manajemen Aset Negara. LMAN berfungsi untuk memberikan dana talangan (land capping) proyek-proyek strategis
nasional.
Komentar
Posting Komentar