PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN DI INDONESIA
Saat ini, lebih dari 50% populasi tinggal di perkotaan dan diperkirakan akan meningkat menjadi 65% tahun 2025. Bertambahnya populasi di perkotaan di Indonesia akibat pertumbuhan penduduk alamiah maupun urbanisasi menyebabkan permasalahan dalam pemenuhan kualitas permukiman. Prasarana dasar permukiman yang dibutuhkan masyrakat yaitu air minum dan sanitasi serta prasarana pendukung kesehatan lingkungan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Peraturan
Menteri No. 26/PRT/M/2017 tentang Panduan Pembangunan Budaya Integritas di
Kementerian PUPR, telah menetapkan sasaran pembangunan berupa Visium
Kementerian PUPR 2030 yang salah poinnya yaitu 100% smartliving (hunian cerdas).
Visium Kementerian PUPR tersebut dicapai dengan melakukan beberapa
tahapan khususnya dalam penyediaan infrastruktur permukiman yaitu:
Tahapan |
2017-2019 |
2019-2024 |
2025-2030 |
Pelayanan Air Minum |
78% |
88% |
100% |
Luas Permukaan Kumuh
Perkotaan |
1,5% (menjadi 27.000 ha) |
2,6% (menjadi 17.000 ha) |
4,4% (menjadi 0 ha) |
Pelayanan Sanitasi |
75% |
85% |
100% |
Jumlah Anggaran yang
Dibutuhkan |
Rp 45 triliun |
Rp 128 triliun |
Rp 170 triliun |
Untuk periode
2019-2024, jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk penyediaan infrastruktur
permukiman sebesar Rp 128 triliun atau 6% dari total kebutuhan sektor infrastruktur
sebesar Rp 2.058 triliun. Sedangkan APBN hanya bisa memenuhi 30% dari total
kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur atau Rp 623 triliun. Selisih
pendanaan sebesar Rp 1.435 triliun atau 69,73% perlu dicarikan solusi pendanaan
Non-APBN, salah satunya yaitu dengan KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan
Usaha).
KPBU dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu:
1.
Perencanaan KPBU, dengan melakukan penyusunan
rencana KPBU (project screening) dan
studi pendahuluan;
2. Penyiapan
KPBU, dengan melakukan penyusunan Kajian Awal Prastudi Kelayakan, dan
Penyusunan Kajian Akhir Prastudi Kelayakan;
3. Transaksi
KPBU, dengan melakukan market sounding,
penetapan lokasi, prakualifikasi, Penandatanganan Perjanjian KPBU dan Financial
Close;
4.
Konstruksi dan Operasi.
Komentar
Posting Komentar