PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN DI INDONESIA

Saat ini, lebih dari 50% populasi tinggal di perkotaan dan diperkirakan akan meningkat menjadi 65% tahun 2025. Bertambahnya populasi di perkotaan di Indonesia akibat pertumbuhan penduduk alamiah maupun urbanisasi menyebabkan permasalahan dalam pemenuhan kualitas permukiman. Prasarana dasar permukiman yang dibutuhkan masyrakat yaitu air minum dan sanitasi serta prasarana pendukung kesehatan lingkungan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Peraturan Menteri No. 26/PRT/M/2017 tentang Panduan Pembangunan Budaya Integritas di Kementerian PUPR, telah menetapkan sasaran pembangunan berupa Visium Kementerian PUPR 2030 yang salah poinnya yaitu 100% smartliving (hunian cerdas).

Visium Kementerian PUPR tersebut dicapai dengan melakukan beberapa tahapan khususnya dalam penyediaan infrastruktur permukiman yaitu:

Tahapan

2017-2019

2019-2024

2025-2030

Pelayanan Air Minum

78%

88%

100%

Luas Permukaan Kumuh Perkotaan

1,5% (menjadi 27.000 ha)

2,6% (menjadi 17.000 ha)

4,4% (menjadi 0 ha)

Pelayanan Sanitasi

75%

85%

100%

Jumlah Anggaran yang Dibutuhkan

Rp 45 triliun

Rp 128 triliun

Rp 170 triliun

Untuk periode 2019-2024, jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk penyediaan infrastruktur permukiman sebesar Rp 128 triliun atau 6% dari total kebutuhan sektor infrastruktur sebesar Rp 2.058 triliun. Sedangkan APBN hanya bisa memenuhi 30% dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur atau Rp 623 triliun. Selisih pendanaan sebesar Rp 1.435 triliun atau 69,73% perlu dicarikan solusi pendanaan Non-APBN, salah satunya yaitu dengan KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha).

KPBU dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu:

1.       Perencanaan KPBU, dengan melakukan penyusunan rencana KPBU (project screening) dan studi pendahuluan;

2.       Penyiapan KPBU, dengan melakukan penyusunan Kajian Awal Prastudi Kelayakan, dan Penyusunan Kajian Akhir Prastudi Kelayakan;

3.       Transaksi KPBU, dengan melakukan market sounding, penetapan lokasi, prakualifikasi, Penandatanganan Perjanjian KPBU dan Financial Close;

4.       Konstruksi dan Operasi.

Pemerintah memberikan dukungan Proyek KPBU yaitu Project Development Fund, Viability Gap Fund, dan Availibility Payment. Sedangkan Jaminan pemerintah yaitu resiko pengaturan tarif, resiko politik dan resiko pengadaan tanah. 

Komentar

Postingan Populer