PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN DI INDONESIA
Saat ini, lebih dari 50% populasi tinggal di perkotaan dan diperkirakan akan meningkat menjadi 65% tahun 2025. Bertambahnya populasi di perkotaan di Indonesia akibat pertumbuhan penduduk alamiah maupun urbanisasi menyebabkan permasalahan dalam pemenuhan kualitas permukiman. Prasarana dasar permukiman yang dibutuhkan masyrakat yaitu air minum dan sanitasi serta prasarana pendukung kesehatan lingkungan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Peraturan Menteri No. 26/PRT/M/2017 tentang Panduan Pembangunan Budaya Integritas di Kementerian PUPR, telah menetapkan sasaran pembangunan berupa Visium Kementerian PUPR 2030 yang salah poinnya yaitu 100% smartliving (hunian cerdas). Visium Kementerian PUPR tersebut dicapai dengan melakukan beberapa tahapan khususnya dalam penyediaan infrastruktur permukiman yaitu: Tahapan 2017-2019 2019-2024 2025-2030 Pelayanan Air Minum 78% 88% 100% Luas